Mitra, BeritaManado.com – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengecam keras aksi arogan yang dilakukan seorang oknum polisi Sabhara Polres Minahasa ketika melakukan operasi di ruas jalan Langowan Ratahan, Senin (18/1/2016) lalu.
“Korbannya adalah hukum tua Desa Buku Tengah Denal Bataria. Saat ada operasi dari Polres Minahasa, pak hukum yang mengendarai motor Kawasaki Ninja Nazzer Beet 250 CC dihentikan petugas untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, kemudian terjadi berdebatan masalah kelengkapan dokumen kendaraan serta knalpot yang digunakan. Nah, disaat itulah oknum Sabhara kemudian bertindak arogan dan memaki-maki yang bersangkuatn,” ungkap Deddy Rundengan, mengitup pernyataan hukum tua.
Menurut Deddy, sebagai pengayom masyarakat, tidak sepantasnya oknum Sabhara itu bertindak kasar kepada masyarakat, apalagi korbannya adalah aparat pemerintah desa di Mitra.
“Atas tindakannya, oknum Shabara itu telah dengan sengaja melanggar pasal 7 huruf a, b dan c Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Kedisiplinan Anggota Polri, yaitu bagian a. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan, B. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas, C. Bersikap mencar-cari kesalahan masyarakat,” papar Deddy.
Dikatakan Deddy, saat pemeriksaan berlangsung menurut penuturan hukum tua Denal, dirinya sudah ikut membantu dengan mematuhi segala prosedur pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, diantaranya menun jukan dokumen kendaraan yang diminta mulai dari SIM, STNK sementara dan lainnya. Anehnya, ketika memberikan penjelasan soal dokumen kendaraan yang baru dibelinya, oknum Sabhara itu justru mulai membentak dengan nada keras kemudian memaki hukum tua.
Operasi kelengkapan kendaraan bermotor Polres Minahasa
“Itu benar terjadi, dan saya sudah melaporkan perbuatan yang bersangkutan ke atasannya di Sabhara. Yang saya paling sesalkan adalah tindakan arogan dan memaki saya disaat saya sedang menjelaskan legalitas motor saya,” ungkap Hukum Tua Desa Buku Tengah Denal Bataria ketika dikonfirmasi media ini.
Dirinya mengakui, masalah ini sudah dilaporkannya ke Polres Minahasa melalui Kepala Bagian Humas AKP Lord Damar. “Saya sudah menerima aduan yang bersangkuatn via telpon. Tentunya kita akan dalami kemudian melakukan proses kepada yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku. Prinsipnya, bagi anggota yang melanggar etika kepolisian, pasti kita tindak tegas,” jelas Kepala Bagian Humas AKP Lord Damar saat dihubungi Berita Manado, Kamis (21/1/2016). (rulansandag)