Bitung – Kendati tak mengantongi izin, sejumlah lokasi galian C jenis pasir di wilayah Kelurahan Tewaan Kecamatan Ranowulu tetap beroperasi.
Padahal sesuai Perda RTRW, hanya wilayah Kelurahan Apela Kecamatan Ranowulu yang ditetapkan sebagai lokasi galian C.
Tapi kenyataannya, sejumlah pengusaha nekad melakukan aktivitas galian C di luar wilayah yang telah ditetapkan seperti Kelurahan Tewaan dan sekitarnya.
“Terus terang kami sangat terganggu dengan lalu-lalang truk pengangkut pasir yang beraktivitas hingga tengah malam,” kata sejumlah warga, Kamis (18/05/2017).
Selain itu kata warga, jalan-jalan yang dilalui truk kini rusak karena peruntukkannya memang bukan untuk aktivitas kendaraan berat seperti truck.
“Kami mohon aparat hukum dapat memberhentikan aktivitas galian C karena sudah sangat mengganggu,” katanya.
Dari pantauan, di Kelurahan Tewaan ada dua lokasi galian C jenis pasir yang terlihat masih aktif beroperasi menggunakan alat berat serta sejumlah truck mengantri menunggu diisi.
Sedangkan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bitung, Jeffry Sondakh beberapa waktu lalu menyatakan pihaknya sudah memberikan teguran kepada galian C di Kota Bitung sebab hanya di Kelurahan Apela Satu yang diberikan izin.
“Diluar Apela Satu adalah ilegal,” kata Jeffry.
Tapi peryataan itu dibantah salah satu pengusaha galian C di Kelurahan Tewaan, Ko Teddi Kokeng yang menyatakan dirinya sudah mendapatkan izin pematangan lahan di kelurahan itu.(abinenobm)