Bitung—Aktivitas galian C di wilayah Dembet yang terletak di tiga kelurahan Pinokalan, Tendeki dan Manembo-nembo Atas, rupanya bukan hal baru diketahui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Buktinya Kadis ESDM, Alex Watimen membantah jika luas aktivitas galian pasir itu tidak sampai 25 hektar seperti pengakuan sejumlah warga.
Bahkan menurut Watimena, pihaknya telah memanggil pengelola lokasi tersebut yang bernama Tedy Katuuk untuk dimintai klarifikasi. “Kami sudah panggil pengelola lokasi tersebut untuk diklarifikasi,” kata Watimena, Selasa (18/6).
Tak hanya itu, Watimena juga mengaku, ijin yang dipegang pengelolah sudah kadaluarsa. Karena ijin pengelolah sudah lama dan sudah tidak sesuai lagi dengan kawasan yang direkomendasikan.
“Kami akan menutup galian C tersebut karena sesuai dengan edaran menteri ESDM tanggal 6 Maret, belum ada galian yang bisa beroperasi sebelum pemerintah pusat memasukan kajian pengunaan material untuk pembangunan,” katanya.(enk)