Bitung, Beritamanado.com – Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkot Bitung mempertanyakan pemotongan gaji yang bakal mereka alami bulan ini dengan alasan kepsertaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan itu dipertanyakan mengingat tiap THL diwajibkan untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh tiap pimpinan OPD dengan pemotongan gaji masing-masing THL.
Pemotongan gaji dan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan itu diketahui para THL melalui WhatsApp berantai yang diduga berasal dari Bagian Keuangan ke tiap bendahara OPD.
“Selamat Pagi Bpk Ibu Pimpinan & Bendahara satuan kerja,
Berikut kami sampaikan kembali sehubungan dengan habisnya masa berlaku kepesertaan BPJS Kesehatan PPNPN pada 31/12/2019,
Maka mohon bantuan dari Bpk Ibu Pimpinan/Bendahara satuan kerja untuk dilaporkan kembali kepada kami data THL dari masing-masing satuan kerja dengan melengkapi berkas sebagai berikut:
1.Fotocopy SK
2.Data THL (NIK)
3.Billing/Bukti setor 1% dan 4% dari Bank
Mohon kiranya untuk segera dilaporkan ke BPJS Kesehatan karena iuran yang masuk ke kas negara jumlahnya kolektif, untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, Bendahara harus melaporkan dan membawa berkas yang sudah saya sampaikan diatas.
Untuk iuran 5% dari UMP Rp 3.310.723
1% dipotong dari gaji THL dan
4% dibayarkan oleh Pemda Bendahara membuat pengajuan iuran THL 4% ke BKAD. Hal tersebut sudah pernah disampaikan juga oleh BKAD ke masing-masing bendahara.
Dan juga kami sampaikan untuk THL yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta PBPU (peserta mandiri), PBI (jamkesmas/jamkesda) dan tanggungan dari peserta PNS/Pegawai swasta tetap wajib untuk dialihkan menjadi tanggungan satuan kerja berdasarkan Perpres 82 tahun 2018
Pasal 13
(1) Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Pasal 14
(1) Dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai Peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran.
Sekali lagi kami mohon bantuan bagi satuan kerja yang sudah melakukan potongan iuran 4% dan 1% bagi THL tapi belum dilaporkan ke BPJS Kesehatan, mohon kiranya untuk segera dilaporkan agar status kepesertaan THL beserta anggota keluarga dapat kami proses untuk diaktifkan kembali.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Informasi soal rencana pemotongan gaji untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan itu dinilai sejumlah THL adalah kebijakan yang keliru dan tumpang tindih serta menyengsarakan di tengah pademi covid-19.
“Ini kebijakan sangat yang tidak adil bagi kami karena dipaksa untuk mengikuti program BPJS Kesehatan tanpa disosialisasikan terlebih dahulu,” kata sejumlah THL, Jumat (29/05/2020).
Terpaksa karena menurut para THL yang meminta identitasnya dirahasiakan, jika mereka menolak untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka proses keuangan seperti pembayaran TPP para ASN di masing-masing OPD akan dipending.
“Makanya saat ini kami mendapat tekanan dari para ASN di tiap OPD agar menyetujui didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, jika tidak maka TPP mereka tidak akan diproses,” katanya.
Selain tanpa sosialisasi, para THL ini juga mengaku kontrak kerja yang mereka tandatangani di tiap OPD mulai hanya dari bulan Februari sampai bulan Oktober 2020 dengan gaji yang diterima setiap bulan sebesar Rp2 juta.
“Salinan kontrak kerja ini kami tidak pegang dan tidak ada jaminan kami akan tetap dipekerjakan sampai masa kontrak berakhir. Nah, kalau kontrak berakhir bagaimana? Syukur kalau kembali dikontrak, kalau tidak, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatannya?,” katanya.
Juga soal adanya sejumlah THL yang sudah terlebih dahulu mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, entah itu karena masuk tanggungan suami atau istri tapi tetap diwajibkan untuk mendaftar.
“Nah kalau tetap mendaftar baru berarti peserta BPJS Kesehatan kami menjadi ganda. Apakah itu tidak melanggar dan bertentanggan dengan aturan,” katanya.
Menanggapi soal pemotongan gaji dan mewajibkan seluruh THL Pemkot Bitung untuk ikut BPJS Kesehatan menurut Kepala Badan Keuangan Pemkot Bitung, Albert Sarese sesuai dengan Perpres dan bukan cuma yang dipekerjakan Pemerintah.
“Badan usaha dan perusahaan juga yang mempekerjakan karyawan, wajib bayar iuran BPJS. Jadi ada 4% ditanggung pemberi kerja dalam hal ini Pemda melalui APBD dan 1% ditanggung pekerja dalam hal ini THL itu sendiri,” kata Albert.
Ditanya soal THL yang telebih dahulu telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, Albert menyatakan itu bukan persoalan karena THL yang bersangkutan tinggal melapor dan nanti pihak BPJS yang akan melakukan verifikasi.
“Intinya, ini program pemerintah yang wajib dijalankan dan dasar hukumnya jelas,” katanya.
(abinenobm)