Manado – Sekertaris Komisi D DPRD Kota Manado, Sonny Lela turut geram atas pemotongan gaji 40 legislator yang dilakukan Kaban keuangan Pemkot Manado.
Menurut Sonny Lela, TGR yang direkomendasikan BPK bukan karena kelebihan bayar namun gaji wakil rakyat berdasarkan aturan Perda Protokoler turunan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD bahkan telah melewati kajian pembanding, sebelum ditetapkan dan dilakukan konsultasi ke Pemprov Sulut.
“Yang salah itu kaban keuangan yang tidak tahu aturan, kalau tidak mampu silahkan mundur. Karena itu kami dapat potongan 4 juta, mulai berlaku sejak september 2017 sampai Juni 2018, 9 bulan berarti sama dengan 36 Juta. Padahal aturan tidak berlaku surut,” tegas Sonny Lela, Jumat (13/7/2018) kemarin.
Menurut Sonny Lela, gaji anggota DPRD bisa dipotong, asalkan Perda diubah dahulu, karena itu dirinya meminta kepada kaban keuangan agar dipertemukan dengan BPK.
“Kita dibayarkan gaji berdasarkan aturan. Kalaupun ada kekeliruan seharusnya BPK menulis surat ke pemerintah dan pimpinan dewan agar Perda no ini mesti direvisi karena tidak sesuai dengan kajian aturan permendagri,” terangnya.
(Anes Tumengkol)