RATAHAN – Untuk melakukan cegah dini secara preventif, untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya potensi gangguan Ketentraman Ketertiban Umum (Trantibum), Mendagri menerbitkan surat edaran nomor T.300/3766/Sj tanggal 30 September 2011 tentang peningkatan kewaspadaan ketertiban umum.
Dan juga memperhatikan surat edaran nomor 300/2905/SJ tanggal 11 Agustus 2009, untuk ketentraman masyarakat dan mencermati maraknya aksi terorisme dan gangguan keamanan, Mendagri lewat surat edarannya meminta untuk melakukan cegah dini secara preventif.
Selain itu dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta meningkatkan koordinasi pengamanan lingkungan sampai ke tingkat Kelurahan dan Desa, dengan melibatkan masyarakat lingkungan dan jaga masing-masing di daerah dengan menerapkan metode Sistim Keamanan Lingkungan (Siskamling).
“Untuk itu kami minta agar masyarakat proaktif dalam penerapan metode Siskamling,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Mitra, Hendrik Sompotan SH MH.
Lebih lanjut, menurutnya surat edaran dari Mendagri, juga sudah sering disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mitra, Drs Fredy Lendo, pada saat apel PNS. “Ini selalu disampaikan agar dapat diteruskan oleh setiap PNS di masyarakat. Dan nantinya juga surat edaran ini akan diteruskan kepada pemerintah kelurahan dan desa,” kata Sompotan. (*/har)