Bitung – Federai Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kota Bitung menyatakan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran di Kota Bitung belum terlaksana dengan baik. Pasalnya dari data FSPSI Kota Bitung, masih ada sekitar 30% dari 400an perusahaan di Kota Bitung yang belum menyalurkan THR bagi karyawan yang merayakan Idul Fitri.
“Padahal sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 2004 menyatakan pihak perusahaan wajib membayarkan hak tersebut paling lambat H -7 sebelum hari raya,” kata Ketua FSPSI Kota Bitung, Didi Muntahang, Senin (21/7/2014).
Mutahang mengatakan, pemberian THR harus menjadi perhatian Pemkot, dalam hal ini Disnakertrans. Jangan hanya diam karena masalah THR adalah amanah Undang-undang dan merupakan hak para pekerja serta kewajiban perusahaan untuk memberikan tanpa ada alasan.
“Harus juga diperhatikan soal jumlah THR, karena aturannya masa kerja satu tahun ke atas jumlah THR adalah UMP sementara dibawah satu tahun dibayarkan sesuai presentasi masa kerja,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Dinsnakertrans Kota Bitung, Harry Tania tak menampik soal masih adanya sejumlah perusahaan yang belum menyalurkan THR Lebaran. Bahkan menurutnya, pengaduan karyawan soal THR sudah diterima dan sebagai tindak lanjut dalam satu atau dua hari pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa perusahaan yang diadukan.
“Sudah ada aduan yang masuk dari karyawan perusahaan, hanya saja nama perusahaannya masih kami rahasiakan karena dalam waktu dekat kami akan turun langsung memantau,” kata Tania.(abinenobm)