Manado – Sulawesi Utara kini memiliki sebuah organisasi baru yang berkecimpung di dunia media. Kamis (18/5/2017) pagi, puluhan jurnalis yang bernaung dibawah Aliasnsi Jurnalis Independen (AJI) Manado mendeklarasikan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) di Sulawesi Utara. Terpilih sebagai Ketua SPLM Sulut yaitu Fransiskus Talokon.
Deklarasi tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Jalan 17 Agustus Teling Kecamatan Wanea. Sebelumnya diawali dengan diskusi ketenagakerjaan dan jaminan social pekerja media dan dihadiri narasumber dari Disnakertrans Sulut, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta Pengurus AJI Indonesia.
Kepada BeritaManado.com, Talokon yang juga merupakan wartawan Biro Minahasa ini mengatakan bahwa SPLM dapat menjadi wadah untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja media, khususnya yang berada di Sulawesi Utara.
Diaktakannya, jurnalis merupakan profesi yang cukup berat untuk dijalani dan harus diperjuangkan. Melalui SPLM, pekerja media akan lebih paham tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dengan demikian akan mendapat perlakuan yang baik dari perusahaan media yang bersangkutan.
Mengenai hal tersebut, Kepala Bidang HI dan Jamsostek Disnakertrans Sulut Lucky Taju mengungkapkan bahwa SPLM Sulut akan semakin memabntu pemerintah untuk dapat mengatasi persoalan pekerja media, baik itu meliputi kesejahteraan gaji maupun kaminan kesehatannya.
“Disnakertrans Sulut sangat terbuka jika ada keluhankeluhan yang berhubungan dengan pekerja media. Apakah itu mengenai perlakuan tidak adil dari sudut pandang penghasilan atau gaji, maupun jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan,” kata Taju.
Pihak BPJS Kesehatan Tondano, melalui Meisria Kaparang mengatakan ada cukup banyak pekerja media secara sukarela mendaftarkan diri sebagai peserta secara individu. Hal itu dikarenakan, perusahaan yang mempekerjakan mereka belum mendaftarkan sebagai peserta jaminan kesehatan.
“BPJS Kesehatan telah melakukan MoU atau kerja sama dengan pihak Kejaksaan agar dapat mendorong perusahaan nakal yang belum mendaftarkan pekerjanya. Peserta jaminan kesehatan dijamin bukan hanya perkerjanya saja, namun juga termasuk keluarganya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado Asri Basir menuturkan, bahwa selama ini baru sedikit perusahaan media di Sulut yang masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan, padahal hal itu menjadi keharusan. Hal ini menjamin para pekerja media untuk mendapatkan asuransi keselakaan kerja.
AJI Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Joni Aswira menyampaikan bahwa Serikat Pekerja itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Karena ini lintas media, maka bisa membantu para jurnalis untuk mendapatkan hak kesejahteraan.
“SPLM Sulut akan menjadi kendaraan nogosiasi untuk perusahaan media yang dianggap tidak patuh, sehingga dapat membuat efek jera. Dalam hal ini, koresponden atau kontributor adalah salah satu hal yang masih menjadi pembahasan,” katanya.
Ketua AJI Manado Yoseph Ikanubun mengatakan bahwa SPLM sangat penting karena menjadi wadah dalam memperjuangkan, membela serta melindungi dak dan kepentingan pekerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga.
“Ada berbagai masalah yang cukup sering muncul antara perusahaan media dan pekerja. Salah satunya yaitu hubungan kerja yang tidak jelas, upah dibawah standart Upah Minimum Provinsi (UMP), serta risiko dari pekerja media itu sendiri yang tidak mendapatkan tanggungan dari perusahaan. Itulah yang akan kampi perjuangkan,” kata Yoseph. (***/frangkiwullur)
Baca juga: