Minsel, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) awalnya sudah memastikan akan diselenggarakannya Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) bagi 118 desa pada tahun 2021 ini.
Agenda tersebut sudah gencar disampaikan dan telah dianggarkan oleh pemerintah kabupaten dengan anggaran lebih dari 300 juta.
Namun, nampaknya Pilhut lagi-lagi kembali akan mengalami penundaan.
Pasalnya, belum lama ini, turun Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 141/4251/SJ yang bersifat Penting perihal Penundaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa Pandemi Covid-19.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas PMD Hendrie Lumapow saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu bersama Bupati dan Wakil Bupati terkait penundaan Pilhut.
“Memang sebagaimana saya pernah sampaikan, Pilhut tahun ini sudah menjadi komitmen pemerintah kabupaten oleh pak bupati dan wakil bupati. Anggarannya juga sudah disediakan sebagaimana juga komitmen pemerintah kepada masyarakat. Tapi ketika turun surat menteri dalam negeri mengenai penundaan pilhut ini, tentunya ini harus dikosultasikan terlebih dahulu kepada pimpinan, walaupun sudah sepatutnya kita wajib mengatensi setiap kebijakan pusat,” ungkap Lumapow, Selasa (10/8/2021)
Dia menambahkan, sebelumnya juga ada surat serupa dari Kemendagri terkait penundaan, namun hanya untuk daerah-daerah tertentu yang tingkat penyebaran Covid-19 tinggi.
“Tapi untuk surat terbaru ini, instruksinya menyeluruh dan tidak memandang tingkat penyebaran covid-19 di daerah apakah tinggi atau rendah. Jadi langkah kami dari Dinas PMD selaku penyelenggara teknis untuk Pilhut akan kami koordinasikan kepada bupati. Namun yang pasti dengan adanya instruksi penundaan, maka kita akan menindaklanjutinya,” pungkas Lumapow.
Terkait penundaan Pilhut, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar (FDW) saat diwawancarai mengatakan, pemerintah Kabupaten Minsel wajib mengikuti setiap instruksi pemerintah pusat.
“Karena kita ini negara hukum dan ada pemerintahan yang berjenjang, sehingga ada pemerintah pusat yang ketika mereka keluarkan kebijakan, kita di daerah wajib menindaklanjutinya. Terkait Pilhut, mang tahapan sudah akan mulai dan anggarannya sudah ada, tapi ada surat dari kementerian harus ditunda maka harus kita ikuti,” pungkasnya
(RonaldKalalo)