MANADO – Meski telah memberikan sebagian uang pesangon sebesar Rp 10 juta, setelah bekerja selama 8 tahun di Manado Pos. Namun menurut Frangky Pungus, pihak Manado Pos menyatakan uang yang diberikan itu bukan pesangon.
”Saya dianggap mereka (Manado Pos) mengundurkan diri, jadi saya juga akan diberikan surat keterangan bahwa pernah bekerja di sana, ”ujar Frangky kepada beritamanado, Selasa (8/3).
Frangky mengaku, dia dan temannya Wahyudin Basdab (eks karyawan Manado Pos), tidak dianggap dipecat melainkan mengundurkan diri dari perusahaan itu.
”Untuk ini saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Urif Hasan, salah satu pimpinan di Manado Pos yang banyak membantu dalam mediasi ini.(abm)