
Bitung – Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bitung menyatakan menolak agenda paripurna usulan Ranperda RTRW Kota Bitung 2013-2033. Kedua fraksi menyatakan menolak karena usulan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Bitung Nomor 11 tahun 2013 tentang RTRW Kota Bitung 2013-2033 masih membutuhkan kajian-kajian.
“Untuk merubah Perda RTRW, harus ada pembuatan berita acara kesepakatan bersama walikota dan DPRD yang dijabarkan dalam bentuk album peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bitung, Erwin Wurangian, Rabu (1/4/2015).
Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bitung, Roby Lahamendu. Ia menyatakan, hingga saat ini belum ada surat dari gubernur yang dijadikan dasar untuk melakukan perubahan RTRW.
“Sampai saat ini dasar-dasar untuk melakukan perubahan RTRW tak ada, sehingga kami menyatakan menolak usulan perubahan Ranperda,” kata Lahamendu.
Sementara itu, enam buah usulan Ranperda dari tujuah Ranperda disetujui tujuh fraksi untuk diparipurnakan usai penyampaian sinkronisasi hasil pembahasan Pansus I, II, III dan sinkronisasi pendapat frkasi terkait tujuah buah Ranperda.(abinenobm)