MANADO – Mulai Senin (8/8) hari ini, Provinsi Sulawesi Utara resmi memiliki Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang Daerah (RPJMD/RPJPD), setelah disahkan pada paripurna di DPRD Sulut.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Meiva Salindeho-Lintang STh, dalam rangka mendengarkan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda RPJMD/RPJMD oleh semua fraksi menyatakan menerima untuk disahkan sebagai peraturan daerah, bahkan semua fraksi sepakat tidak lagi membacakan pemandangan umum fraksi.
“Sesuai pembicaraan internal maka kami dari Fraksi PDI-Perjuangan menyatakan tidak perlu membaca pemandangan umum, karena perwakilan fraksi sudah termasuk di panitia khusus. Secara resmi kami menerima Ranperda RPJMD/RPJMD menjadi peraturan daerah,” ujar Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Djenri Keintjem SH MH. Demikian fraksi lainnya menyatakan sama dengan sikap PDI-Perjuangan.
Gubernur Sulut, Dr SH Sarundajang dalam sambutannya menyatakan terima kasih kepada Pansus RPJMD/RPJPD DPRD Sulut yang diketuai Sherpa Manembu yang penuh semangat telah melakukan pembahasan dan kajian secara teliti dan objektif terhadap usul Perda RPJMD/RPJPD Pemprov Sulut.
“Saya begitu bangga karena wakil rakyat kita sangat kritis dalam mengambil keputusan yang sangat penting berupa RPJMD Provinsi Sulut tahun 2010-2015 dan RPJPD 2005-20025. Momentum rapat paripurna ini merupakan amanat tanggung-jawab kepada rakyat yang sudah kita mulai dengan baik,” tutur SHS.
Rapat dipimpin ketua deprov Meiva Lintang, didampingi para wakil ketua, Sus Sualang-Pangemanan, Joudy Watung dan Arthur Kotambunan. Sementara dari pihak eksekutif, hadir gubernur SH Sarundajang, wagub Djouhari Kansil, sekprov Rahmat Makodongan, asisten serta seluruh SKPD. (jry)