Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak didampingi Wakil Walikota Syerly Sompotan usai menandatangani ranperda bersama Ketua DPRD Ir Miky Wenur dan Wakil Ketua DPRD Youddy Moningka SIP.
TOMOHON, beritamanado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon menggelar sidang paripurna atas penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Kota Tomohon, Kamis (02/03/2017).
Di sela sidang tersebut, dalam pernyataannya pansus mengatakan perlu dilakukan pembentukan Perda, sementara seluruh fraksi menerima dan menyetujui kedua ranperda perubahan ditetapkan sebagai perda. Sidang sendiri dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi wakil ketua Youddy Moningka SIP.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat hadir mengajak untuk bersyukur kepada Tuhan karena atas kehendaknya agenda rapat paripurna ini dapat terselenggara. “Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada segenap anggota yang telah melaksanakan pembahasan bersama pihak eksekutif atas rancangan peraturan daerah yang selanjutnya akan di tetapakan sebagai peraturan daerah,” ujarnya.
Dikatakannya, salah satu program dedicated EMAS yakni akselerasi pembangunan memiliki kegiatan prioritas peningkatan pendapatan asli daerah. Sehubungan dengan hal itu dalam rangka pencapaiannya maka penetapan regulasi daerah yang mendukung suatu hal yang krusial dalam upaya pelaksanaannya tentu harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hal ini yakni UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan acuan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini. Khusus untuk pajak daerah mengacu juga pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. (ReckyPelealu)