MANADO – Seluruh fraksi di DPRD Sulawesi Utara menyetujui untuk menerima lima rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Persetujuan keenam fraksi itu disampaikan melalui juru bicara masing-masing pada rapat paripurna DPRD Sulut, tentang pemandangan umum fraksi di Manado, Selasa. Keenam fraksi itu yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Damai Sejahtera, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan Nasional dan Fraksi Barindra.
“FPDI Perjuangan berkesimpulan lima Raperda itu dapat diterima untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata James Sumendap, juru bicara FPDI Perjuangan.
Kelima Raperda yang disetujui itu, adalah Raperda tentang pajak daerah, Raperda tarif retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Ratumbuysang Manado.
Kemudian Raperda tentang pengelolahan daerah aliran sungai (DAS) Tondano, Raperda mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2008, serta Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2005 dan 2008.
James Sumendap mengatakan, terdapat beberapa catatan yang perlu dipertanyakan dan menjadi perhatian dari pemerintah provinsi (Pemprov) terkait lima Raperda tersebut.
Untuk Ranperda pajak daerah dan tarif retribusi RSUD Ratumbuysang, apakah sudah mengalami penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
“Sejauh mana dampak dari Raperda ini dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan tidak membebani masyarakat yang sedang bermasalah ekonomi,” katanya.
Dia mengatakan, untuk Raperda DAS Tondano, ini perlu pengkajian lebih dalam lagi. Hal ini agar Raperda ini benar-benar mengakomodasi kepentingan rakyat dan lingkungan, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Serta badan yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan pelestarian DAS Tondano ini harus bekerja secara profesional. “Sehingga kegiatan yang terkait dengan Das ini akan tertata dan diperhitungkan nilai keuntungannya,” kata Sumendap.(don)