TOMOHON – Adanya keharusan untuk terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Inspektur Kota untuk pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor yang menyelesaikan pekerjaan proyeknya dipertanyakan sejumlah LSM Kota Tomohon.
Pasalnya menurut mereka hal tersebut tidak sesusai dengan aturan dan hanya menghambat proses pencairan di bank. “Tak harus ada rekomendasi dari inspektorat untuk melakukan pembayaran kepada kontraktor jika proyeknya sudah selesai. Itu tak sesuai dengan PP 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Juga dalam tahap anwijzing tak pernah disebutkan harus ada rekomendasi seperti itu,” ujar Ketua Forum Masyarakat Tomohon (Format) Josis Ngantung kepada sejumlah wartawan Kamis 5 Januari 2012.
Lebih lanjut dikatakannya, rekomendasi dari inspektorat ini harus ditinjau kembali karena hanya menghambat dan merugikan pihak ketiga yang sudah merampungkan proyek yang dikerjakan.
“Seperti ada dua kontraktor yang terganjal tak bisa mencairkan uang pembayaran proyek di rekening pribadi di Bank Sulut cabang Tomohon akhir 2011 baru-baru. Usut punya usut ternyata harus ada rekomendasi dari inspektorat. Padahal mereka sudah ada surat yang lengkap. Antara lain SP2D,” terangnya.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Inspektur Drs Alex Uguy MSc belum berhasil. Begitu pun lewat telepon genggam, meski terdengar nada panggil namun yang bersangkutan enggan mengangkatnya. (iker)