Amurang—Forum Masyaratak Peduli Pembangunan (FMPP) Desa Teep Kecamatan Amurang Barat mempertanyakan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) oleh Kementerian Sosial. Pasalnya, Desa Teep mendapat 9 unit rumah. Sama halnya dengan Desa Teep Trans juga mendapat 9 unit.
Parahnya, rumah bantuan Kementerian Sosial di Desa Teep dan Teep Trans Kecamatan Amurang Barat sarat dengan permainan. Bahkan, diduga dilakukan oknum pemerintah setempat. Seperti yang ada saat ini, bahwa kondisi rumah yang dibangun tidak sesuai dengan harapan warga.
‘’Bantuan rumah dari Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara satu unit mendapat Rp 20 juta. Tetapi, menjadi pertanyaan FMPP Teep, bahwa pekerjaannya dilakukan kontraktor dengan cara sembarangan. Bahkan, biaya yang harusnya menelan Rp 20 juta, namun diperkirakan hanya menelan Rp 7,5 jutaan,’’ ujar Ketua FMPP Teep Notji Katihokang didampingi Sekretaris Oudy Tambajong kepada media ini.
Kata keduanya, bahwa dugaan sementara bahwa ada permainan dalam pembangunan rumah tersebut. Dan permainannya dilakukan sejumlah oknum di pemerintahan Desa Teep dan Teep Trans.
‘’Oleh sebab itu, kami meminta Dinas Sosial Sulut harus transparansi kepada masyarakat soal bantuan ini. Sebab, sepertinya bantuan tersebut tidak melalui sosialisasi kepada masyarakat. Masakan, kondisi bangunan seperti ‘kandang ayam’ saja yang dicat warna coklat putih,’’ tanya Katihokang dan Tambajong dengan nada keras.
Untuk itu, Dinas Sosial Sulut harus memberi klarifikasi soal proyek diatas. Kalau tidak, FMPP Teep akan melakukan upaya hukum. Sebab, ini menunjukkan ada ketidakberesan terhadap proyek tersebut.
‘’Melainkan, semua desa yang ada di Minsel mendapat jatah sesuai keperluan desa tersebut. Maka dari itu, FMPP Teep akan menemui Dinas Sosial Sulut di Manado untuk menanyakan proyek,’’ ungkap keduanya.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel Drs Jeffry Prang, menegaskan, bahwa instansinya hanya mengawasi saja. ‘’Sedangkan, proyek tersebut menjadi tanggungjawab Dinas Sosial Sulut. Silahkan, konfirmasi lebih lanjut ke instansi terkait,’’ sebut Prang. (and)