Manado – Pengadilan Tinggi TUN Makassar kabulkan seluruh gugatan Flora Kalalo Cs terkait SK Rektor tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Senat Unsrat dibatalkan.
PT TUN Makassar yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat banding telah mengambil putusan memenangkan Flora Kalalo Cs selaku penggugat dalam sengketa PTUN melawan Rektor Unsrat sebagai tergugat bersama seluruh anggota Senat Unsrat sebagai tergugat intervensi.
“Sebelum putusan ditingkat banding, gugatan kami terhadap Rektor Unsrat juga menang di PTUN Manado dan Pengadilan Tinggi TUN Makasar menguatkan putusan ini dan mengabulkan gugatan kami seluruhnya. Putusan itu tertanggal 6 Maret 2013,” terang Kalalo sembari menyebutkan pihaknya menerima salinan putusan itu pada Jumat 12 April dari PTUN Manado. (aha)