Manado – Sengketa sah tidak sahnya Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado yang disengketakan di Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) Manado akhirnya selesai sudah. Dan perkara dengan nomor perkara No 18/G.TUN/2012/PTUN.MDO berhasil dimenangkan oleh Dr Flora Kalalo SH MH Cs.
Informasi yang diterima BeritaManado.com bahwa putusan yang di bacakan sore tadi di PTUN Manado antara Flora Cs melawan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) berhasil dimenangkan oleh Flora Cs. “Ia… perkara tersebut berhasil kami menangkan,” singkat Flora saat dikonfirmasi beritamanado lewat telephone.(gnf)