Manado – Forum Komunikasi Pecinta Alam (FKPA) Sulawesi Utara meminta penyadapan getah pohon pinus di areal Gunung Soputan dihentikan.
Bahkan secara tegas FKPA Sulut menyatakan sikap menolak penyadapan getah pohon pinus di kawasan hutan lindung Gunung Soputan dan Manimporok.
“Hutan lindung Gunung Soputan dan Manimporok adalah kawasan penyuplai air utama bagi Danau Tondano juga Danau Tondano adalah penyuplai air bagi Kota Manado dan sekitarnya serta dijadikan pembangkit tenaga listrik bagi Sulut dan Gorontalo,” kata Ketua FKPA Sulut, Indrakusuma Oley, Senin (21/08/2017).
Juga kata dia, hutan lindung Gunung Soputan dan Manimporok adalah sumber air minum langsung bagi desa-desa di sekitar kawasan serta sumber air untuk pertanian masyarakat.
“Struktur tanah berpasir di hutan lindung Gunung Soputan dan Manimporok sehingga berpotensi longsor serta hutan lindung di Sulut kini hanya tersisa 30%,” katanya.
Dengan alasan-alasan itu kata dia, ribuan Pecinta Alam dari berbagai organisasi di Sulut yang menghadiri Upacara Bendera HUT ke-72 RI beberapa waktu lalu di base camp Gunung Soputan menyatakan, menolak dengan keras akan segala macam pengolahan hasil hutan dalam kawasan hutan lindung Gunung Soputan dan Manimporok.
“Menuntut kepada perusahaan pengelola dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Utara sebagai pihak yang bertanggungjawab akan dampak kerusakan yang akan terjadi, baik langsung maupun tidak langsung,” katanya.
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Utara kata dia harus segera menghentikan kegiatan pengolahan dan pengambilan getah pinus, segera menanam pohon pengganti, pohon yang telah diambil getahnya serta segera memulangkan pekerja-pekerja yang didatangkan dari luar daerah.
“Ini adalah penyataan sikap seluruh Pecinta Alam di Sulut dan kami minta aksi itu segera dihentikan karena telah mengancam kelestarian hutan lindung Gunung Soputan dan Manimporok,” katanya.(abinenobm)