Tondano – Menjelang Pemilukada Minahasa yang semakin dekat maka semakin maraknya para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa untuk terus melakukan pencitraan-pencitraan melalui alat peraga seperti spanduk, baliho dari ukuran kecil sampai ukuran besar.
Menurut Hizkia Sembel, Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Minahasa mengatakan bahwa sah-sah saja bakal calon bupati maupun wakil bupati melakukan pencitraan melalui spanduk dan baliho, tetapi sangat disayangkan Pemkab Minahasa seperti membiarkan spanduk dan baliho dipasang seenaknya oleh para bakal calon bupati dan wakil bupati ini.
“Dalam dialog yang kami lakukan, kami sangat mencemaskan keadaaan ini. Pasalnya Pemkab Minahasa tidak ada perda yang detail mengatur soal larangan memasang atribut pencitraan di fasilitas umum seperti di pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon maupun jalan protokol. Selama ini hanya berdasarkan undang-undang pemilu yang melarang alat peraga kampanye di pasang di tempat-tempat seperti instansi pemerintah, tempat peribadatan dan tempat pendidikan,” tukas Hizkia.
Dari pantauan FKM Minahasa, beberapa lokasi seperti di ruas jalan Tomohon-Tondano, ruas jalan Kalasey dan beberapa lokasi lainnya digunakan para bakal calon bupati dan wakil bupati untuk memasang spanduk dan baliho di tiang listrik, tiang telepon dan dipohon-pohon.
“Malahan baliho di paku di pohon-pohon, ini kan dapat merusak lingkungan,” tutur Hizkia yang juga merupakan Mahasiswa Pecinta Alam AESCULAP Fakultas Kedokteran Unsrat ini.
FKM Minahasa sangat mengharapkan agar Pemkab Minahasa dapat membuat perda untuk mengatur media kampanye dan lokasi penempatan alat peraga, sehingga dapat tertata dengan baik dan tidak merusak lingkungan. “Kan kalau Minahasa lebih indah, kita semua yang senang melihatnya, tutur Hizkia yang didampingi Wakil Ketua FKM Minahasa Chriufly Naray.