Manado, BeritaManado.com — Mantan ketua KPK Firli Bahuri sah dinyatakan sebagai tersangka setelah gugatan praperadilan Firli ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari Suara.com paya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk dapat lolos dari status tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akhirnya pupus.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati menyatakan menolak praperadilan Firli yang diajukan Firli.
“Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima,” kata Imelda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2023).
Dengan demikian, keputusan Polda Metro Jaya menjadikan Firli sebagai tersangka sah menurut perundang-undangan yang berlaku.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon (Firli),” ujar Imelda.
Gugatan Firli Bahuri
Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Firli Bahuri melakukan perlawanan.
Lantaran tak sudai dijadikan tersangka dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.
(Erdysep Dirangga)