Manado, BeritaManado.com – Direktur PD Pasar Manado Fery Keintjem mengaku selalu sabar dalam menghadapi permasalahan yang ada.
Apalagi beberapa pekan lalu dirinya telah dilaporkan di Polda Sulut oleh Abdul Gani Tatimu. Atas dugaan tindakan penipuan mengenai kontrak pengelolaan MCK/WC di kompleks pasar bersehati Manado.
“Makanya kita sudah cukup sabar dengan kondisi ini. Walaupun saat ini kita lagi di atas angin. Kita siap mengundurkan diri kalau kita menjadi tersangka,” kata Fery Keintjem di Rumah Kopi K8 saat konferensi pers, Sabtu (14/12017).
Fery Keintjem mengaku bahwa Owner dalam ini Wali Kota Manado Vicky sudah memberikan kewenangan kepada direksi PD Pasar Manado.
“Hal ini menyangkut kewajiban kita kepada owner. Ya sepanjang kita mengikuti aturan yang ada itu tidak masalah kecuali sudah menyimpang pasti akan ada tanggapan dari owner,” ujar Fery Keintjem.
Tambahnya, bahwa tindakan untuk melaporkan Abdul Gani Tatimu bersama isterinya sudahlah benar.
“Apa yang kita lakukan itu sudah sesuai aturan, dan tidak ada kepentingan apapun. Kebenaran mesti diungkapkan dan kebenaran itulah kasih yang sesungguhnya,” terang Fery Keintjem.
Fery Keintjem menilai bahwa Abdul Gani Tatimu merupakan seorang pengusaha baju bekas di pasar yang dikenal di Manado dengan sebutan cakar bongkar (cabo).
“Usaha cabo yang merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus hukum yang menimpa Direktur Utama PD Pasar Manado Fery Keintjem terkait laporan Abdul Gani Tatimu dengan nomor: LP/667/VIII/2017/Sulut/SPKT kini telah mencapai akhir.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) dengan nomor Polisi: B/613/IX/2017/Dit Reskrimum, gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan telah dilakukan pada Senin (18/9/2017) yang lalu.
Hasilnya, perkara dugaan penipuan yang dilaporkan tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena bukan tindak pidana.
Dengan demikian, Dirut PD Pasar Manado Fery Keintjem dipastikan lolos dari kasus hukum yang sempat ramai diberitakan di media massa tersebut karena perkara MCK/WC Umum yang dipermasalahkan ternyata masih dalam wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan belum diserahkan ke PD Pasar.
(Anes Tumengkol)
Baca juga: