Manado, BeritaManado.com – Direktur PD Pasar Manado Fery Keintjem akan melaporkan balik Abdul Gani Tatimu. Sebelumnya Abdul Gani Tatimu telah melaporkan Fery Keintjem atas dugaan tindakan penipuan mengenai kontrak pengelolaan MCK/WC di kompleks pasar bersehati Manado.
“Pertama kita merasa bersyukur kepada Tuhan bahwa kebenaran telah di ungkapkan. Selanjutnya secara legitimasi PD Pasar, dan Saya Pribadi akan melakukan upaya hukum,” kata Fery Keintjem, saat Press conference di Rumah Kopi K8, Sabtu (14/10/2017).
Lanjut Fery Keintjem, saat ini merupakan kesempatan untuk melakukan klarifikasi secara formal serta akan menyusun dengan baik-baik semua bukti-bukti yang ada untuk mengelar perkara.
“Masalah hukum pidana tidak bisa diwakilkan, walaupun ada surat kuasa harus didampingi oleh pemberi kuasa. Dimana perjanjian ini antara Nurhayati Antule dengan PD Pasar, bukan Abdul Gani. Makanya kami akan laporkan Abdul Gani Tatimu bersama isterinya berdasarkan SP2HP,” terang Fery Keintjem.
Tambah Fery Keintjem, proaes hukum nanti biar pihak penyidik yang akan menentukan.
“Untuk itu kami akan serius dengan menggunakan sumber daya untuk melakukan perlawanan kepada perbuatan yang melanggar hukum. Dimana PD Pasar telah dinilai sebagai sarang Korupsi dan pungli,” tegas Fery Keintjem.
Keintjem menilai tindakan seperti ini perlu dilakukan karena kalau tindak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya PD Pasar akan turun.
“Langkah hukum itu perlu mengingat yang bersangkutan pernah melakukan konferensi pers, supaya ada efek jera untuk mereka. Kalau tidak pasti akan terjadi lagi,” Pungkas Fery Keintjem.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus hukum yang menimpa Direktur Utama PD Pasar Manado Fery Keintjem terkait laporan Abdul Gani Tatimu dengan nomor: LP/667/VIII/2017/Sulut/SPKT kini telah mencapai akhir.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) dengan nomor Polisi: B/613/IX/2017/Dit Reskrimum, gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan telah dilakukan pada Senin (18/9/2017) yang lalu.
Hasilnya, perkara dugaan penipuan yang dilaporkan tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena bukan tindak pidana.
Dengan demikian, Dirut PD Pasar Manado Fery Keintjem dipastikan lolos dari kasus hukum yang sempat ramai diberitakan di media massa tersebut karena perkara MCK/WC Umum yang dipermasalahkan ternyata masih dalam wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan belum diserahkan ke PD Pasar.
(Anes Tumengkol)
Baca juga: