Politik dan Pemerintahan

Ferry Liando Ungkap 9 Modus Keterlibatan ASN yang Jadi Penyakit Akut dalam Pemilu

Kedua, jika terdapat rekomendasi dari Bawaslu atas adanya ketidaknetralan harusnya ASN tidak bisa dinaikan pangkat atau dipromosi pada jabatan yang lebih tinggi.

Ketiga, perlu revisi terhadap UU pemilu tahun 2017 terutama terkait dengan kewenagan DKPP yang hanya menyasar penyelenggara Pemilu.

“Harusnya DKPP diberikan kewenagan terhadap dugaan etika penyelenggaraan pemilu. Artinya subjek kode etik bukan hanya penyelenggara akan tetapi bisa menyasar ke caleg, ASN atau aparat desa yang terbukti melanggar norma uu tentang netralitas. Dalam UU Pemilu juga hanya membatasi subjek politik uang. Hanya dibatasi pada pelaksana, tim kampanye dan tim kampanye. Padahal pelakunya banyak dari ASN,” pungkas Liando.

(***/Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara