
Tomohon, BeritaManado.com — Pengamat Politik, Ferry Liando menyayangkan terjadinya kerumunan masa saat pendaftaran Calon Kepala Daerah, Jumat (4/9/2020) kemarin, di KPU Kota Tomohon.
Pasalnya dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 salah satu yang diatur adalah pendaftaran calon dilakukan dengan protokol kesehatan COVID-19, termasuk jaga jarak dan menghindari kerumuan atau arak-arakan dalam pendaftaran.
“Perlu membagun kesadaran baik pasangan calon, tim pemenangan maupun masyarakat. Berkumpulnya masyarakat di saat pendaftaran tak memiliki makna apa-apa,” ujarnya, kepada BeritaManado.com, Sabtu (5/9/2020).
Ia menjelaskan, sebab pendaftaran itu hanyalah proses administrasi.
“Tidak ada kewajiban dalam UU bahwa semua calon harus mengikutsertakan massa. Tak ada larangan jika yang datang ke KPUD hanya 2 orang saja,” ujarnya
Ia menambahkan, saat ini semua sedang bergumul bagaimana mata rantai COVID-19 itu putus.
“Jadi jangan mengorbankan masyarakat hanya karena ambisi mempertontonkan power (kekuatan),” tutup Liando.
(Dedy Dagomes)