Manado, BeritaManado.com — Indeks kemerdekaan pers di Sulawesi Utara tahun 2017 mengalami kenaikan tari tahun sebelumnya.
Hal itu dikatakan akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado Dr Ferry Liando kepada BeritaManado.com, Minggu (25/11/2017) kemarin.
Menurutnya, hal itu merupakan hasil penelitian dari universitas di 30 provinsi dengan 391 informan dan 129 peneliti.
Liando sendiri yang mengikuti kegiatan Nasional Assesment Council (NAC) tentang Indeks Kemerdekaan Pers 2017 baru-baru ini mengatakan bahwa indeks tersebut muncul setelah dilakukan penelitian selama tujuh bulan.
“Penelitian dilakukan bersama melalui Dewan Penyelia Nasional yang terdiri dari akademisi, jurnalis, KPID, pemerintah daerah, LSM dan ahli pers nasional. Tahun 2017 terjadi defisit dalam berbagai hal. Meski ada peningkatan namun berjalan di tempat baik dalam kategori lingkungan bidang politik, ekonomi dan hukum,” katanya.
Pola yang menjadi masalah dan sudah maju tetap sama, karena aspek-aspek yang menjadi konglemerasi media yang mengancam kebebasan pers itu sendiri, perlindungan disabilitas, kesetaraan kelompok rentan, intimidasi dan kriminalisasi, terasa jalan di tempat.
“Pertemuan ini menghasilkan rekomendasi menyangkut masalah indepedensi redaksi, keekrasan terhadap jurnalis, keragaman pandangan dan kepemilikan media, profesionalisme dan perlindungan jurnalis online, penguatan media arus utama melawan hoax, serta peran media melindungi kelompok marginal,” jelas Liando.
Untuk Sulut sendiri yang pada tahun 2016 lalu Indeks Kemerdekaan Pers berada pada angka 62,2, pada 2017 ini menjadi 71,99 (naik 9,97).
“Itu artinya Indeks Kemerdekaan Pers di Sulut ada pada kategori cukup bebas. Tentu dengan hasil ini menjadi sebuah acuan untuk tetap menjaga profesionalitas kerja masing-masing media, sambil tetap berpegang pada etika jurnalistik,” tutupnya.
(Frangki Wullur)