Tondano, BeritaManado.com — Prngamat Politik Dr Ferry Liando mengatakan bahwa elemen Aparatur Silpil Negara (ASN) bukan merupakan sebuah kekuatan politik, sehingga tidak punya sikap politik tunggal untuk menentukan keapda siapa suara mereka harus diberikan.
Sebagian besar ASN biasanya memiliki sikap tunduk dan loyal kepada atasan mereka dan arus dukungan jika atasan mereka bertarung kembali di Pilkada, maka kemungkinan besar hampir bisa dipastikan suaranya kemana.
Faktor sedikit intimidasi bukan tidak mungkin dapat melatarbelakangi loyalitas para abdi negara tersebut.
PILKADA MINAHASA
Khusus di Kabupaten Minahasa, seperti sudah diketahui bersama bahwa sang petahana tidak lagi mencalonkan diri.
Besar kemungkinan suara dari kalangan ASN akan terdistribusi pada pasangan calon Ivan Sarundajang (IvanSa) – Careig Naichel Runtu (CNR) dan Royke Octavianus Roring (ROR) – Robby Dondokambey (RD).
Sebagaimana aturan yang ada, ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye dan dukung mendukung, bahkan akun media sosial pun akan dipantau.
Tidak diperbolehkan ASN melakukan foto bersama dengan calon tertentu, kemudian juga ada larangan tidak diperbolehkan menanggapi atau menyebarluaskan gambar calon di facebook.
“Aturan ini ada dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, serta PP 42 Tahun 2004 mengenai kode etik PNS. Jadi, mereka harus berada pada posisi netral. Sejauh ini ada indikasi cukup banyak ASN berpihak karena tidak ingin kehilangan jabatan,” jelas Liando.
(Frangki Wullur)