Manado – Hasil-hasil yang diputuskan dalam Musyawarah Komisariat Daerah (Muskomda) Pemuda Katolik (PK) Sulut, Sabtu (16/11) lalu, termasuk terpilihnya ketua yang baru terancam dianulir. Pasalnya diduga terjadi sejumlah pelanggaran terhadap aturan yang ada, termasuk pemaksanaan dua hak suara oleh Pengurus Pusat (PP) untuk mendukung salah satu calon ketua.
“Hasil Muskomda terutama dalam voting pemilihan ketua bisa dianulir kembali. Karena PP memaksakan dua hak suara, padahal selama ini mulai dari tingkat PP, hingga Komisariat Cabang atau Komcab masing-masing memiliki satu hak suara,” ujar Petrus Rampengan, Wakil Ketua PK Komda Sulut Periode 2010-2013.
Dijelaskan Rampengan, seharusnya sebagaimana yang terjadi selama ini, hak suara dalam Muskomda adalah milik dari PP, Dewan Pembina, Ketua Komda Demisioner, dan Komcab yang masing-masing memiliki satu hak suara. “Namun yang terjadi adalah PP memaksakan dua suara. Karena memang mereka (PP) melakukan intervensi untuk mendukung calon yang akhirnya menang dalam voting,” papar Rampengan sambil menyimpulkan hasil Muskomda itu tidak sah.
Secara terpisah Ketua Pimpinan Sidang, Stevani Kumaat ST mengaku tidak bisa menahan atau menolak penyampaian PP untuk menggunakan dua hak suara karena pimpinan sidang juga tidak mengantongi AD/ART serta Peraturan Organisasi. “Kami memang tidak bisa menolak saat PP mengatakan telah ada perubahan AD/ART yang memberikan dua hak suara kepada PP. Karena kami sendiri tidak mengantongi AD/ART yang baru,” jelas Kumaat.
Sementara itu Ketua Umum PP Pemuda Katolik, Agustinus Tamo Mbapa saat ditanyakan berapa banyak hak suara yang dimilik oleh PP dalam Muskomda, dia mengatakan nanti akan dikirimkan buku AD/ART. “Nanti buku AD/ART yang baru akan dikirim,” ujar Gustaf, sapaan akrabnya, tanpa memberikan penegasan berapa sebenarnya hak suara PP.
Diketahui dalam proses voting pemilihan calon ketua, Ferlansius Pangalila yang didukung PP, Dewan Pembina, serta sejumlah Komcab berhasil meraih 8 suara. Unggul tipis atas Jeffifany Mawey yang mendapat dukungan 7 suara. (agust hari)