Kotamobagu – Fenomena maraknya judi online yang merajalela di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Kotamobagu sendiri, menarik perhatian masyarakat. Ada yang mempertanyakan status kelegalan atau illegal aktifitas judi online yang digemari semua kalangan, hingga pelajar ini.
Vendri Mokodongan, seorang pelajar SMU yang sehari-hari menghabiskan waktu berjudi online poker, saat bersua wartawan mengungkapkan bahwa aktifitas judi online ini hanyalah sebatas hiburan saja, mengisi waktu luang. “Menurut saya main poker (judi online) hanyalah hiburan, refreshing karena banyak kegiatan di sekolah,” tuturnya.
Sementara salah seorang warga masyarakat yang enggan namanya ditulis, menilai aktifitas judi online ini membentuk mental anak muda serta masyarakat, untuk bermain judi meskipun hanya dalam bentuk online.
“Waktu luang harusnya diisi dengan kegiatan positif, bukan dengan main judi. Apalagi saat bermain poker contohnya, harus membeli chip dengan biaya tertentu, ditambah dengan biaya warnet berjam-jam bila keasyikan main,” tuturnya.
Menurutnya pula, pemerintah harus memberi perhatian khusus terhadap fenomena judi online yang menurutnya sudah mewabah di Kotamobagu sejak beberapa tahun lalu, namun dibiarkan begitu saja.
“Ini menyangkut pembentukan mental masyarakat dan generasi muda, pemerintah jangan hanya biarkan begitu saja, minimal diawasi,” tukasnya. (zumi)