Manado – Pendaftaran Seleksi Calon Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut resmi dibuka sejak Jumat 22 Juli hingga 9 Agustus 2016 mendatang.
Bagi pejabat senior lingkup Pemprov Sulut bisa mengikuti seleksi ini, namun harus mendapat rekomendasi dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE.
Hal itu di tegaskan Kepala BKD Sulut Dr Femmy Suluh MSi, kepada wartawan usai mengikuti olah raga pagi bersama, Jumat (22/07/2016).
“Bagi birokrat senior yang menduduki jabatan Eselon II lingkup Pemprov bisa mengikuti seleksi terbuka ini, namun harus mengikuti prosedur diantaranya mengantongi surat rekomendari dari gubernur Sulut,” katanya.
Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat dari pusat atau pejabat Kabupaten/kota, yang ingin mengikuti seleksi terbuka juga harus mendapat rekomendasi dari Menteri dan Bupati/Walikota.
Ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti seleksi terbuka calon Sekprov Sulut.
Suluh menamnahkan nantinya para peserta seleksi nantinya akan di uji oleh Tim Panitia Seleksi (Tim Pansel) yang diketuai oleh Sekjen Kemendagri, yang akan didampingi Rektor Unsrat, Rektor Unklab, Rektor Unika Dela Sale, sert Prof Dr Fanetia Danes salah satu Deputy di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai anggota Pansel.
“Tim Pansel tersebut sudah memegang Keputusan Gunernur,” ujar Femmy Suluh.
Seleksi ini berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menpan RB Nomor 13 Tahun 2014 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 822.22/5992/SJ tanggal 20 Oktober 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi dilingkungan pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota, jelasnya. (***/rizath polii)