Manado – DPRD bersama eksekutif Pemprov Sulut dan tim pakar menggelar rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Selasa (9/10/2018).
Felly Estelita Runtuwene dari Bapemperda DPRD Sulut mengaku tertarik pada ruang lingkup Ranperda yaitu identifikasi, hak kewajiban fakir miskin, strategi, pelaksanaan dan pengawasan serta peran serta masyarakat.
“Saya tertarik ruang lingkup, jangan ego sektoral, paling tahu orang miskin itu hukum tua dan lurah. Bantuan sosial sering disalurkan menjelang Pilkada,” terang Felly Runtuwene.
Lanjut Felly Runtuwene, tidak menganaktirikan daerah lain merupakan bagian konsistensi dari pemerintah daerah melaksanakan program-program sosial mengentaskan kemiskinan.
“Sekali lagi, paling utama adalah konsistensi,” tandas Felly Runtuwene.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Boy Tumiwa, didampingi Ferdinand Mewengkang, Herry Tombeng dan Felly Runtuwene.
Hadir, Kadis Sosial Sulut, dr Rinny Tamuntuan, pihak Lapas, instansi teknis lainnya, LSM, tokoh agama dan masyarakat.
(JerryPalohoon)