Manado – Terkait hasil keputusan sidang Bawaslu Sulut yang memutuskan Felly Runtuwene tidak terbukti dalam pelanggaran administratif Pemilu, ketua majelis persidangan Mustarin Humagi SHI yang ditemui usai sidang mengungkapkan hasil keputusan majelis itu adalah pertimbangan majelis dari serangkaian seluruh proses pembuktian dalam persidangan.
“Terkait prinsip dalam penanganan pelanggaran administrasi dalam bentuk adjudikasi, majelis hanya memeriksa, menilai dan memutus, artinya bahwa perdebatan dalam bentuk adjudikasi pelapor màupaun terlapor majelis menilai terkait dengan seluruh ràngkaian persidangan tersebut dari hari pertama sampai hari ini tepatnya 14 hari sejak penanganan pelanggaran itu kami tangani,” ungkap Mustarin.
Keputusan menolak dikatakan Mustarin ini adalah pertimbangan majelis dalam rapat pleno musyawarah terkait pendalaman substansi atau dalil-dalil atau materi yang disampaikan oleh pelapor.
“Terkait pelangaran pidana yang pernah ditangani sentra Gakumdu Minahasa yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian Minahasa, terhadap keputusan Gakumdu tersebut majelis dalam hal ini kami berlima melakukan pendalaman dari keputusan Gakumdu itu dengan keputusan hari ini,” pungkas Mustarin.
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran administratif Pemilu, Felly Estelita Runtuwene dinyatakan tidak terbukti melanggar tata cara, prosedur pada tahapan Pemilu.
Putusan yang dibacakan pimpinan sidang Mustarin Humagi SHI, diputuskan:
1. Menyatakan laporan Bawaslu Kabupaten Minahasa dengan no register 01/TM/ADM/BWSL Sulawesi Utara/PEMILU/III/2019 atas dugaan pelanggaran Administratif Pemilu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
2. Menyatakan juga bahwa terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Menolak permohonan pelapor untuk seluruhnya.
Pembacaan hasil Keputusan Sidang Bawaslu dilaksanakan di Kantor Bawaslu Propinsi Sulut di Winangun pada Senin (25/03/19) pukul 23.00, untuk koreksi majelis sidang masih memberikan waktu 3 hari sejak putusan dibacakan.
Sementara itu dari tim penasehat hukum Partai Nasdem Fendy Ratulangi berterima kasih dengan keputusan ini dan menghargai proses persidangan yang berjalan di Bawaslu Propinsi Sulut.
“Kami sangat berterima kasih dengan hasil ini, hasil yang mendudukan persoalan ini pada betul-betul pada prosedur hukum yang berlaku,” jelas Fendy kepada BeritaManado.com usai putusan.
(FerryTumimomor)