Manado, BeritaManado.com — PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) yang meliputi wilayah kerja Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp1,7 Miliar.
Pembayaran tersebut pada periode Februari 2021.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut, Pahlevi Barnawi Syarif mengatakan jenis santunan antara lain kepada korban meninggal dunia Rp1,4 Miliar dan luka-luka Rp293 juta.
Menurut Pahlevi Syarif, dibanding periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan turun 46,98%.
“Meski demikian, kami tetap mengimbau masyarakat selalu mengantisipasi kecelakaan lalu lintas. Terkhusus kepada masyarakat yang melakukan perjalanan. Jangan lalai mematuhi peraturan di jalan raya. Ingat, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara tertib dan aman wajib dilakukan,” ujar Pahlevi.
Dikatakan, petugas Jasa Raharja memperoleh informasi terkini dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres jika terjadi laka lantas.
Sehingga penanganan lebih cepat dilakukan.
Petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban membantu melengkapi persyaratan dalam memperoleh santunan.
“Yang mengalami musibah dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum kemudian dirawat di rumah sakit, akan diberikan surat jaminan kepada RS yang merawat. Biaya perawatan luka maksimal Rp20 juta. Sementara korban meninggal dunia santunan diserahkan Rp 50 juta,” jelasnya.
Pahlevi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak dan SWDKLLJ.
“Karena sumber dana santunan diperoleh dari SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)