Bitung – Forum Aspirasi Masyarakat (FAM) Kelurahan Girian Weru Satu menilai Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) yang dipimpin Beny Lontoh telah melecehkan Walikota dan Wakil Walikota (Wawali) Bitung.
Pasalnya, menurut Ketua FAM Kelurahan Girian Weru Satu, Rahmat Alo Pulukadang Perindag tak mau mematuhi hasil kesepakatan antara FAM dengan Pemkot terkait penarikan retribusi di Pasar Girian.
“Bulan September 2016 lalu sudah ada kesepakatan antara FAM dan Pemkot soal penarikan restribusi di Pasar Girian, tapi itu tak dianggap oleh Pak Beny,” kata Alo, Jumat (24/03/2017).
Padahal kata dia, dalam pertemuan yang digelar di River Side Resto and Cafe dipimpin langsung Wawali Bitung, Maurits Mantiri dan Moktar Parapaga mewakili Walikota serta Dinas Pasar, Satpol PP, Dinas Perhubungan juga Camat Girian.
“Ada notulen dan dokumentasi pertemuan, jadi pertemuan itu resmi serta menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak untuk pemasukan PAD Kota Bitung. Tapi itu tak dianggap Pak Benny dengan alasan keberadaan FAM tidak relefan,” jelasnya.
Inti dari kesepakatan itu kata dia, adalah penarikan retribusi di Pasar Girian harus melibatkan atau bekerjasama dengan FAM. Baik itu retribusi sampah maupun parkir, namun sayang kesepakatan itu dipatahkan Perindag dengan alasan FAM tak memiliki wewenang dalam penarikan retribusi.
“Yang membuat kami bingung adalah siapa pengambil keputusan di Kota Bitung ini. Apakah Walikota dan Wawali atau Pak Beny, karena sampai saat ini kami masih berpegang pada hasil kesepakatan bulan September lalu,” katanya.
Ia berharap Walikota dan Wawali mengambil tindakan terhadap Perindag yang tak menggubris hasil kesepakatan Pemkot dengan FAM.
“Jika Perindag tetap memaksakan kehendak dan tak mengikuti kesepakatan, kami akan melawan karena selama ini kami sudah membuka diri terhadap Pemkot agar Pasar Girian ada sumbangsi PAD untuk Kota Bitung. Dan ingat Pasar Girian bukan aset Pemkot,” katanya.(abinenobm)