Minahasa Selatan. Sebagian warga di Minahasa Selatan (Minsel) mulai mempermasalahkan aktifitas pertambangan liar tanpa ijin (PETI) yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Ranoyapo Minsel. Mereka menuntut aktivitas tersebut segera ditindak oleh pemerintah daerah, karena terbukti oleh warga aktifitas pertambangan liar itu menggunakan mercury dan sianida saat mengelola emas. Sementara limbah olahannya hanya dibuang secara sembarangan di sungai. Aktifitas pertambangan yang kebanyakan dilakukan warga setempat itu terdapat wilayah Tokin, Karimbow dan Picuan Lama.
Warga kuatir air sungai yang tercemar itu, selain akan mencemari laut amurang, juga akan digunakan oleh perusahan daerah air minum (PDAM) Amurang untuk kebutuhan warga.
PDAM Amurang berada di hilir sungai,dan selama ini memanfaatkan air sungai Ranoyapo sebagai bahan pembuatan air bersih yang kemudian didistribusi atau dijual kepada warga.