Manado – Rencana eksploitasi pertambangan di Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara terus menjadi polemik. Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut berpendapat Perda RTRW yang menetapkan Pulau Bangka sebagai kawasan pertambangan harus direvisi.
“Pendapat akhir F-PG saat penetapan Perda RTRW menyiaratkan bilamana di kemudian hari ditemui masalah, maka Pulau Bangka harus ditinjau kembali masuk wilayah pertambangan di RTRW provinsi,” ujar Ketua F-PG Eddyson Masengi, Jumat (4/7/14).
Apalagi lanjut Masengi, keputusan MA yang melarang Pulau Bangka menjadi kawasan pertambangan sudah ada sebelum penetapan Perda RTRW. F-PG berpendapat keputusan MA bersifat mengikat dan harus dipatuhi pemerintah.
“Polemik yang terjadi termasuk soal aturan F-PG akan serius mencermatinya. Jika benar-benar merusak lingkungan, melanggar aturan dikuatkan dengan putusan MA maka Pulau Bangka harus keluar dari RTRW,” tukasnya. (jerrypalohoon)