Manado – Eugenius Paransi oleh KPU Sulut dinyatakan telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai bawahan yang tidak menjalankan instruksi KPU RI, sehingga diberhentikan sementara dari jabatan ketua dan keanggotaannya di KPU Manado.
Dasar pencabutan wewenang Paransi pun dinilai cacat hukum karena telah melangkahi undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.
“Pemberhentian sementara Paransi sebagai Ketua dan anggota KPU Manado yang dilakukan oleh KPU Sulut, tidak Sah karena bertentangan dengan ketentuan dalam penyelenggara pemilu pada pasal 28 dan 29,” kata Sultan Udin Musa, salah satu kuasa hukum pasangan Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud (Imba-Boby).
Dijelaskannya, dalam undang-undang tersebut pemberhentian atau penonaktifan penyelenggara pemilu hanya dapat dilakukan bila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik.
“Dari ketentuan tersebut sangat jelas bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan keputusan DKPP. Dengan demikian Paransi secara hukum masih tetap sah sebagai Ketua dan anggota KPU Manado,” tambahnya.
Terkait pelanggaran undang-undang tentang penyelenggara pemilu tersebut, Musa berpendapat bahwa seluruh keputusan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh ketua KPU Manado pengganti yakni Jusuf Wowor, bukanlah produk hukum yang sah.
“Oleh karenanya penetapan Jusuf Wowor sebagai ketua KPU Manado cacat hukum. Dengan demikian semua produk yang dihasilkan oleh KPU Manado termasuk Keputusan yang menyatakan Jimmy Rimba Rogi TMS yang di tandatangani oleh Jusuf Wowor sebagai Ketua adalah tidak sah dan cacat Hukum. Sehingga keputusan KPU Manado saat ini dengan sendirinya batal demi hukum. Maka secara hukum pasangan Imba-Boby tetap sah sebagai calon,” tegas pria bergelar Sarjana Hukum ini. (leriandokambey)
Simak Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
Pasal 28
(1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan/atau huruf g didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas:
a. pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau
b. rekomendasi dari DPR.
(2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.
(3) Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
Pasal 29
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).