Bitung – Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, B A Tinungki tak menampik jika dirinya sering kali mendapat laporan soal maraknya galian pasir illegal di Kota Bitung.
Ia juga mengakui jika setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan staf mengecek di lapangan.
“Tapi namanya berhadapan dengan pencuri tentunya tidak segampang itu. Saat kami turun mereka berhenti beroperasi,” kata Tinungki, Kamis (01/01/2018).
Tinungki mengatakan, di wilayah Kota Bitung, hanya PT Trimix yang memiliki ijin melakukan penambangan, sedangkan yang lainnya illegal.
“Ada sekitar tiga hingga empat lokasi galian pasir yang kami police line, tapi setelah kami pergi mereka beroperasi kembali,” katanya.
Untuk itu ia berharap bantuan Polres Bitung untuk membantu mengambil tindakan terhadap lokasi-lokasi galian pasir di Kota Bitung.
“Tidak mungkin kami setiap hari stand by di Kota Bitung melakukan pengawasan, makanya kami harap bantuan dari Polres Bitung menutup dan menangkap para pelaku galian pasir,” katanya.
Alasan Polres bertindak kata Tinungki sangat dimungkinkan karena tindakan galian pasir tanpa ijin sudah dikategorikan pengrusakan lingkungan.
“Itu sudah melanggar Undang Undang lingkungan hidup, makanya Polres bisa bertindak menangkap para pelaku pengrusak lingkungan dalam hal ini pelaku galian pasir illegal,” katanya.
(abinenobm)