Minsel, BeritaManado.com – Penuhi hak-hak Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang, pada Selasa (4/6/2024), memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 3 orang WBP dan Cuti Bersyarat (CB) kepada 1 orang WBP.
PB dan CB diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program PB dan CB setelah melalui masa hukuman dengan menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Amurang.
Kalapas Amurang, Fentje Mamirahi, mengatakan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
“Ini dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi seluruh aspeknya,” ungkap Fentje Mamirahi.
Lebih lanjut, Kalapas turut menerangkan, bahwa narapidana yang telah melaksanakan pembinaan dengan baik, perlu diberi pembebasan bersyarat hingga cuti bersyarat.
“Pembebasan sendiri merupakan hak narapidana, dimana proses pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat ini harus selektif, tepat, terpenuhi syarat administrasi maupun substantif yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Kalapas Amurang.
“Saya berharap melalui program Integrasi ini WBP untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali ke masyarakat,” pungkasnya.
TamuraWatung