Manado, BeritaManado.com – Tim Charlie Resmob Polresta Manado yang dipimpin langsung oleh Kanit Iptu Putut Wiyono berhasil mengamankan empat pelaku pencurian di Toko Distro Al Razaak, Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Rabu (23/1/2024).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu membenarkan adanya penangkapan para pelaku pencurian tersebut.
“Kejadian ini bermula pada Minggu, 21 Januari 2024, saat itu toko.pakaian milik korban bernama Hastati (35) tersebut disatroni para perampok”, ujar Kompol May Diana, Kamis (25/1/2024).
Identitas pelaku yang diamankan meliputi RH (35 tahun), MD (17 tahun), BI (26 tahun), dan RL (21 tahun), yang memiliki pekerjaan sebagai petani dan sopir.
“Korban Hastati melaporkan bahwa sejumlah pakaian distro senilai Rp20 juta raib diambil oleh para pelaku yang berhasil merusak dan membobol toko pada pukul 01.00 WITA”, jelasnya.
Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menemukan informasi bahwa Pelaku RL berada di Kelurahan Pakowa.Manado, setelah berhasil mengamankannya, tim melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
“Hasilnya, Pelaku RH ditangkap di Kelurahan Perkamil, sementara MD dan BI ditemukan di kos belakang Pasar Segar Kecamatan Pall Dua Manado”, lanjut Kasat Reskrim.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk 56 kaos distro, 7 celana distro, 9 hoodie distro, 4 sendal distro, dan 37 gantungan baju. Motif dari aksi kejahatan ini adalah masalah ekonomi yang dihadapi oleh para pelaku.
Terungkap, keempat pelaku ini merupakan residivis, bahkan salah satu dari empat pelaku merupakan DPO Polres Sangihe dengan kasus kekerasan anak di bawah umur.
“Para pelaku kami kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tandas Kompol May Diana Sitepu.
Deidy Wuisan
Manado, BeritaManado.com – Tim Charlie Resmob Polresta Manado yang dipimpin langsung oleh Kanit Iptu Putut Wiyono berhasil mengamankan empat pelaku pencurian di Toko Distro Al Razaak, Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Rabu (23/1/2024).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu membenarkan adanya penangkapan para pelaku pencurian tersebut.
“Kejadian ini bermula pada Minggu, 21 Januari 2024, saat itu toko.pakaian milik korban bernama Hastati (35) tersebut disatroni para perampok”, ujar Kompol May Diana, Kamis (25/1/2024).
Identitas pelaku yang diamankan meliputi RH (35 tahun), MD (17 tahun), BI (26 tahun), dan RL (21 tahun), yang memiliki pekerjaan sebagai petani dan sopir.
“Korban Hastati melaporkan bahwa sejumlah pakaian distro senilai Rp20 juta raib diambil oleh para pelaku yang berhasil merusak dan membobol toko pada pukul 01.00 WITA”, jelasnya.
Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menemukan informasi bahwa Pelaku RL berada di Kelurahan Pakowa.Manado, setelah berhasil mengamankannya, tim melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
“Hasilnya, Pelaku RH ditangkap di Kelurahan Perkamil, sementara MD dan BI ditemukan di kos belakang Pasar Segar Kecamatan Pall Dua Manado”, lanjut Kasat Reskrim.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk 56 kaos distro, 7 celana distro, 9 hoodie distro, 4 sendal distro, dan 37 gantungan baju. Motif dari aksi kejahatan ini adalah masalah ekonomi yang dihadapi oleh para pelaku.
Terungkap, keempat pelaku ini merupakan residivis, bahkan salah satu dari empat pelaku merupakan DPO Polres Sangihe dengan kasus kekerasan anak di bawah umur.
“Para pelaku kami kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tandas Kompol May Diana Sitepu.
Deidy Wuisan