TOMOHON – Plt Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengharapkan penggunaan dan pengelolahan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) jangan disalahgunakan, tetapi digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga mencapai tujuan dan sasarannya.
Hal tersebut diungkapkan Eman dalam saat dilaksanakannya Sosialisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Aula Rumah Dinas (Rudis) Walikota Tomohon, Rabu, 24 Oktober 2011.
Dikatakan Eman, bahwa sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib untuk mengikuti pendidikan dasar.
“Dengan adanya program BOS yang berlangsung sejak bulan juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar 9 tahun. Oleh karena itu mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan pendekatan dan orientasi program BOS dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas,” ujar Eman sembari menambahkan agar di Kota
Tomohon tidak ada lagi siswa miskin.
Sementara itu, Kadis Diknaspora Kota Tomohon, Drs Wendy Karwur dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk memberi pemahaman dan penggunaan dana BOS sesuai dengan peraturan tentang pengelolahan dana BOS. (iker)