
Tomohon– Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengimbau dan mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk wajib mengikuti pengambilan data dalam rangka mensukseskan program e-KTP yang merupakan program nasional terutama kelengkapan administrasi kependudukan yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kembali lagi kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon untuk menopang dan menyukseskan program ini. Penerapan e-KTP di Kota Tomohon sementara dilaksanakan di Seluruh Kecamatan dan kelurahan begitu juga di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan solusi inovatif bagi peningkatan peran administrasi kependudukan secara nasional yang kedudukannya sebagai dokumen yang valid dan sah dengan dukungan data kependudukan yang akurat dan terkini, eksistensi e-KTP dalam kehidupan masyarakat Indonesia saat ini telah memposisikan dirinya sejajar dengan kebutuhan lainnya yang sifatnya mendesak dan relevan baik pada saat kini maupun pada masa-masa yang akan datang,” terangnya.
Sementara itu, dari sejumlah informasi yang berhasil dirangkum, NIK terdiri dari deretan 16 angka yang bersifat unik dan berbeda setiap orang. Ke-16 angka tersebut yaitu 6 digit pertama merupakan penanda wilayah domisili seseorang yang terdiri penanda wilayah propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Digit ke-7 hingga ke-12 merupakan tanggal, bulan dan tahun lahir serta digit ke-13 hingga 16 merupakan angka unik yang dibuat oleh sistem (create by system).
Untuk perekaman biometrik (sidik jari dan retina mata) merupakan pengamanan yang berbasis biometric. Autentikasi menggunakan biometric yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak cara dengan pengamanan seperti ini antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah dan bentuk gigi. Pada e-KTP yang digunakan adalah sidik jari dan retina mata. Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan.
Manfaat e-KTP itu sendiri diharapkan dapat dirasakan sebagai identitas jati diri tunggal, dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada, berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan sebagainya, mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP serta terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Adapun dasar hukum dari pelaksanaan e-KTP yaitu, UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 52 Tahun 2008 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, PP No. 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006, Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Perpres No. 26 Tahun 2009 tentang Pengembangan SIAK dan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional. (req)