Bitung—Tersangka kasus dugaan penipuan PNS, EK alias Els (61) warga Taas linkungan IV kecamatan Tikala Kota Manado rupanya sudah dua kali mengajukan penangguhan tahanan ke Kapolres Bitung. Namun usulan penangguhan tahanan tersebut belum juga ditanggapi Polres Bitung dengan alasan masih sementara melakukan pendalaman penyidikan siapa-siap yang terlibat.
“Penangguhan pertama diajukan ketika Els baru beberapa hari ditahan, dan surat permohonan penangguhan kedua diajukan Rabu (23/5) lalu. Dan saat ini kami masih sementara mempelajari usulan penangguhan kedua tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Farly Rewur, Kamis (24/5).
Alasan pelaku mengajukan surat penangguhan tahanan menurut Rewur adalah masalah kesehatan. Dimana oknum dosen tersebut mengaku mengidap penyakit jantung sehingga meminta penangguhan tahanan.
“Ditambah lagi antara pelaku dan korban penipuan sudah melakukan pertemuan. Dan pelaku sudah berjanji untuk mengganti uang para korban dengan jaminan rumah da sertifikat tanah,” katanya.
Namun masalah disetujui atau tidaknya usulan penangguhan tahanan tersebut menurut Rewur tergantung dari Kapolres. “Kami hanya memberikan masukan saja kepada Kapolres dan nanti bliau yang mengambil keputusan,” katanya.
Sementara itu, Els sendiri ditahan atas laporan dugaan penipuan terhadap 31 orang yang dijanjikan menjadi PNS di Kota Palu Sulawesi Tengah. Dari 31 orang yang berhasil diperdayai Els, 15 diantaranya adalah warga Kota Bitung yang telah menerima SK palsu penempatan.
Els sendiri diduga berhasil meraup uang sekitar Rp 330 juta, karena untuk ijasah SMA ia meminta Rp25 juta dan S1 Rp30 juta untuk bisa menjadi PNS di Kota Palu.(ENK)