Ellyse Sinadia
Sangihe, BeritaManado.com-Karena Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi melakukan pencoblosan. Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Kampung Laine Kecamatan Manganitu Selatan.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Sangihe Ellyse Sinadia kepada sejumlah wartawan, Senin (22/5/2019).
Dikatakanya, bahwa pihaknya telah melakukan rapat dan akan dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 di Manganitu Selatan Kampung Laine TPS 2.
“Karena mereka itu menggunakan KTP yang bukan domisili kita , cuma ada satu orang yang melakukan itu. Syarat untuk PSU itu pemilih yang tidak memiliki KTP dan tidak terdaftar di DPT, DPTB, dan juga bukan KTP berdomisili di situ. Jadi kami akan melakukan rapat lagi, rencananya akan dilakukan tanggal 25 nanti,” kata Sinadia.
Dia menjelaskan soal sanksi, sebenarnya tidak ada sanksi. Hanya saja melakukan pemungutan suara ulang.
“Kalau sanksi hukum tidak ada, kecuali yang menggunakan hak pilih dua kali yang akan diberikan sanksi hukum. Sampai hari ini belum ada ditemukan oleh kita,” jelasnya.
(Christian Abdul)