Airmadidi – Siapa yang bilang eksplorasi di Pulau Bangka tak miliki ijin? Sedangkan dari segi kajian sudah sesuai aturan, analisa dan perhitungan matang. Segi hukumnya juga tak menyalahi hukum.
“Alasan apa menolak pertambangan? Kalau itu memang merusak lingkungan, pemerintah berada di posisi terdepan yang akan menutup,” kata Sem Tirayoh, Kabag Humas Pemkab Minut pada BeritaManado.Com
Aturan yang dipakai pemerintah, sesuai dengan SK 183 MA dengan nomor putusan 24K/TUN/2014 tertanggal 6 Maret 2014. “Menyatakan eksplorasi tetap dilaksanakan,” ujar Tirayoh.
Menyangkut SK 162 MA tahun 2012 dengan nomor putusan 291K/TUN/2013, Tirayoh mengakui tak dipakai Pemkab Minut. “Itu kan sudah kadaluarsa, ada putusan MA SK 183. Diingatkan untuk warga, ini baru ijin eksplorasi, bukan eksploitasi,” tandas Tirayoh. (robintanauma)