
Tomohon—Rencana eksekusi tanah di Kota Tomohon berlangsung panas, Rabu (4/4). Dimana juru sita bersama puluhan aparat kepolisian dihadang puluhan mahasiswa dan warga yang menolak eksekusi dilakukan.
Menurut informasi, tanah seluas 14.65 meter kali 43 meter milik Jantje Ngantung Fitje Wagania ahli waris Alm Bokan Ngantung sesuai dengan putusan PN Tondano nomor 18/PDT?1996/PN.TDO yang dikuatkan dengan putusan PT Manado nomor 1248K/PDT/1998 yang berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi pada tanggal 14 Juni 2002. Bahkan diperkuat dengan putusan PTUN Manado nomor 05/G.TUN/2010/P.TUN.MDO tanggal 18 Mei 2010 putusan PT TUN Makassar nomor 62/B.TUN/2010/PT.TUN.MKS tanggal 1 November 2010.
Dari pantauan Beritamanado, puluhan mahasiswa dan warga saling berhadap-hadapan dengan aparat kepolisian yang turun lengkap dengan tameng. Dimana mahasiswa dan masyarakat meminta agar eksekusi ditunda karena saat ini dalam rangkan minggu sengsara perayaan Paskah.
Hingga berita ini diturunkan aksi penghadagan proses eksekusi masih berlangsung dan kedua belah pihak saling berhadap-hadapan.(iker/bm)