Airmadidi-Aktifitas pertambangan bijih besi yang dilakukan PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara, semakin menyedot perhatian publik.
Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT MMP dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait izin pertambangan dan izin produksi, sejumlah aktifis lingkungan serta masyarakat Pulau Bangka kian gencar melakukan penolakan terhadap kegiatan tambang yang masih terjadi sampai hari ini.
Penolakan yang sama juga disampaikan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan. Ia bersikeras, akan membangun pariwisata di Pulau Bangka yang hanya seluas 4.778 hektar itu.
“Saya tidak ingin ada kegiatan pertambangan di Pulau Bangka. Saya ingin membangun pariwisata alam di lokasi tersebut,” tegas Panambunan.
Terpisah, Kapolres Minahasa Utara AKBP Eko Irianto mengatakan, aktifitas PT MMP di Pulau Bangka bisa dihentikan setelah Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerbitkan surat perintah eksekusi.
“Kalau sudah ada surat eksekusi dari gubernur, baru bisa dilakukan eksekusi terhadap PT MMP,” ujarnya.
Irianto menambahkan, surat perintah tersebut bisa langsung ditujukan untuk Polda Sulut maupun Polres Minut.
“Kepada siapa yang diberi kewenangan eksekusi, baru dapat melakukan eksekusi,” singkatnya.
Sayang, hingga berita ini diterbitkan, Dirut PT MMP Yang Yojian belum bisa memberi keterangan. Upaya konfirmasi melalui telepon genggam di nomor 081385477xx tidak dapat dihubungi.(findamuhtar)