“Mereka tidak akan jatuh susah jika membayar pesangon karyawan”
Manado – Proses negosiasi antara eks karyawan dan pihak Direksi Coco Supermarket Senin pekan lalu berakhir buntu. Dewan Direksi melalui Dirut Wengky Limando tak mengindahkan Anjuran Disnaker Kota Manado untuk membayar kewajiban pesangon terhadap 112 eks karyawan. Direksi hanya bersedia membayar separuh dari anjuran tersebut. Padahal, Dewan Kota Manado dan Deprov Sulut juga meminta manajemen untuk mentaati aturan ketenagakerjaan sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003.
Untuk itu jalur pengadilan melalui Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) menjadi alternatif terakhir. “Jika memang Dewan Dereksi tidak ada itikad baik maka kami siap ke pengadilan PHI,” tutur Nita Langi, eks karyawan Coco Supermarket.
Meski mengaku siap ke pengadilan, hingga kini eks karyawan masih menunggu itikad baik Direksi.
“Kami masih menunggu itikad baik Direksi karena ini bukan permintaan tapi hak kami dan kewajiban perusahaan sesuai undang-undang. Kasihan, kami ini banyak tanggungan termasuk harus membayar tagihan bulanan. Mau ambil uang darimana? Sudah tidak terima gaji, dan pesangon tidak mau dibayar perusahaan..,” keluh Nita yang mengaku sudah berkeluarga bahkan sudah memiliki anak.
Hal senada diutarakan om Decky Rumondor. Dirinya berharap kerendahan hati Direksi untuk memenuhi kewajiban membayar pesangon. Om Decky yang sudah bekerja hampir 15 tahun di Coco Supermarket Departemen Store ini merasa diabaikan hak-haknya.
“Saya pikir mereka (pihak Direksi, red) tidak akan jatuh susah jika membayar pesangon karyawan yang hanya sekitar 2,5 millyar. Apalagi sesuai informasi uang dari Multi Mart untuk sewa gedung puluhan mullyar. Kami berharap hati nurani dari Direksi dan pemilik Coco,” ujarnya lirih. (jerry)