
Manado, BeritaManado.com – Setelah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Manado, eks Kepala Dinas Sosial Manado Sammy Kaawoan menyerahkan diri, Rabu (4/10/2023).
Nampak ketika tiba di Kejaksaan Negeri Manado, Sammy Kaawoan ditemani oleh keluarga.
Tiba di Kejaksaan Negeri Manado, Sammy Kaawoan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bansos ikan kaleng dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 tahun 2020, menjalani pemeriksaan.
Diketahui, sebelumnya Selasa (3/10/2023) Kejari Manado telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Sammy Kaawoan.
Dalam kasus ini juga, Kejari Manado jemput paksa RI alias Rully, salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa 3 Oktober 2023.
(Jhonli Kaletuang)