Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus memberikan perhatian terkait pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Seperti dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Mitra, Elly Sangian, guna efisiensi waktu masyarakat yang datang mengurus administrasi, lebih khusus di masa pandemi COVID-19 ini, pihaknya menghadirkan kebijakan baru dalam pengurusan akte nikah dan akte lahir, serta akte kematian.
“Jadi selain membuka layanan secara online, kami menerapkan sistem paket dalam pengurusan administrasi kependudukan. Kebijakan ini kami lakukan guna efisiensi waktu sehingga masyarakat tidak bolak-balik lakukan pengurusan di kantor Dukcapil,” ungkap Elly Sangian, Kamis (1/10/2020).
Adapun sistem paket yang dimaksud, seperti pengurusan akte nikah, pihaknya akan langsung melakukan pengurusan dengan Kartu Keluarga (KK) dan perubahan identitas dalam KTP (Kartu Tanda Kependudukan).
Begitu juga dengan pengurusan akte lahir, pihak juga akan mengurus administrasi tersebut satu paket dengan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA)
“Sebab ini masih masa pandemi. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu bolak-balik lakukan pengurusan. Dengan demikian ini juga mencegah terjadinya kerumunan di kantor,” pungkas Elly Sangian.
Hal yang sama juga diterapkan bagi pengurusan akte kematian, di mana akan juga dilengkapi dengan dikeluarkannya KK baru.
Bukan hanya itu saja, berkaitan dengan efisiensi pengurusan administrasi kependudukan, pihaknya juga menerapkan standar waktu dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.
“Yang penting berkas lengkap, urusan pasti lancar. Kecuali berkas tidak lengkap itu yang menyulitkan. Selain itu, tentu saja protokol kesehatan tetap kami kedepankan,” tutupnya.
(Jenly Wenur)